Hakiminvestigasi.com

Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K.P.K) Kabupaten Tanah Laut menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPRD Tanah Laut pada 30 September 2025. Rapat ini membahas sengketa lahan pertambangan antara masyarakat dengan PT Arutmin di Kecamatan Kintap.

RDPU DPRD Tanah Laut :

Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut, Yoga Pinis Suhendra, menekankan pentingnya klarifikasi data dan transparansi dokumen agar rapat tidak berlarut-larut. Perwakilan PT Arutmin, Maftahul, menjelaskan bahwa lokasi yang diklaim LP.K.P.K sebenarnya merupakan area yang sudah dibebaskan perusahaan.

Tanggapan LP.K.P.K :

Ketua LP.K.P.K Komcab Tanah Laut, H. Iswandi HD, menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar hak-hak masyarakat tidak dikesampingkan. Sekretaris Komcab LP.K.P.K Tanah Laut, Musturi, SE, menyatakan bahwa LP.K.P.K akan mempertimbangkan langkah hukum jika tidak ada transparansi.

Penetapan Tersangka :

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara terkait advokasi sengketa lahan tersebut. Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi dan Hubungan Pemerintahan KOMNAS LP.K.P.K, Hera Darmawan, S.IP, menilai penetapan status tersangka tersebut janggal dan sarat ketidakjelasan.

Desakan Transparansi :

Hera Darmawan menegaskan bahwa LP.K.P.K menilai RDPU DPRD Tanah Laut harusnya membuat PT Arutmin lebih terbuka. Dokumen yang diperlukan sudah bisa ditampilkan ke publik. Hera berharap DPRD setempat dan pihak terkait harus transparan dan fair dalam menyelesaikan masalah ini.

#TimRed#