Hakiminvestigasi.com
KETUA Lembaga Pengawal kebijakan pemerintah dan keadilan LP KPK komda Sumbar Zulhakim cfle ,Berdasarkan laporan dari masyarakat Kecamatan Linggo Saribagsnti Kabupaten Pesisir Selatan ,terkait adanya temuan dugaan oknum PPL dari Dinas Pertanian Mendirikan M.Kios Pupuk Bersubsidi dan Menjual di atas Harga HET ,Kasus ini sudah lama kami dengar tapi srkarang terbongkar,sangat sudah menindas dan paksaan bagi Petani,ulah mafia pupuk di pesisir Selatan,
Petani di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 249/KPTS/SR.320/M/04/2024, harga pupuk subsidi adalah:
– *Urea*: Rp2.250 per kg atau Rp112.500 per karung 50 kg
– *NPK Phonska*: Rp2.300 per kg atau Rp115.000 per karung 50 kg
– *SP-36*: Rp2.400 per kg atau Rp120.000 per karung 50 kg
– *ZA*: Rp1.700 per kg atau Rp85.000 per karung 50 kg
– *Petroganik*: Rp800 per kg atau Rp32.000 per karung 40 kg
Namun, petani melaporkan bahwa harga pupuk subsidi dijual dengan harga bervariasi, sekitar Rp160.000 sampai Rp250.000 per karung untuk pupuk Urea @50 kg. Dinas Pertanian telah mengkonfirmasi bahwa oknum PPL tidak diperbolehkan membuat kesepakatan harga beli dengan petani yang melebihi HET dan akan memberikan sanksi tegas.
Tindakan Tegas yang Diminta :
LP KPK Komda Sumbar meminta Kapolda Sumbar untuk menindak tegas kios dan oknum PPL yang bermain dalam penjualan pupuk subsidi di atas HET,jangan sampai ada kerja sama dengan pihak manapun yang dapat merugikan petani,kami akan buru kalian ucap salah seorang satgagas LP KPK komda Sumbar, Salah satu warga/petani telah melapor ke Tipiter Polres Pesisir Selatan terkait pupuk yang dibeli dengan harga di atas HET,Rp 160.000 perkarung ada barang bukti dan bukti pembayaran,Kami minta segara di tindak tegas ,jangan sampai poblik menilai ada Praduga dalam proses hukum .
Dinas Pertanian telah mengkonfirmasi bahwa oknum PPL tidak diperbolehkan membuat kesepakatan harga beli dengan petani yang melebihi HET. Mereka akan memberikan sanksi tegas dan memanggil yang bersangkutan untuk diminta klarifikasi tanpa kompromi. Hendro Kurniawan, Kabid PSP Dinas Pertanian dan Perternakan, menyatakan bahwa pihaknya akan mulai menindaklanjuti kasus ini mulai hari ini, Selasa (01/10/2025), dan akan memanggil oknum PPL yang bersangkutan.
Di dalam saat sekarang ini masyarakat butuh bukti bukan hanya bicara di kantor ,Karena semua bukti dan video nya sudah ada sama masyarakat,Silahkan bongkar mafia pupuk di pesisir Selatan kami menduga ada oknum yang bersekongkol dengan mereka,kuat dari ucapan pemilik kios sudah kesepakatan ..sangat aneh ..ungkap seorang satgas LP KPK Komda sumatera barat.
Maengki Arwan, salah satu warga/petani, meminta Pemerintahan dan APH agar segera menindaklanjuti oknum PPL yang memiliki M-kios pupuk subsidi tempat ia membeli pupuk di Kecamatan Linggo Saribagsnti Kabupaten Pesisir Selatan yang harganya sangat jauh dari harga HET. Ia berharap pupuk subsidi bisa tersalurkan sesuai harga HET dari pemerintah pusat.
Dengan adanya laporan ini, LP KPK Komda Sumbar berharap agar Kapolda Sumbar dapat segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas mafia pupuk subsidi yang merugikan petani,di Pesisir Selatan.
#TimL&M#
(TimRed)