Hakiminvestigasi.com
Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali dihadapkan pada masalah serius terkait peredaran rokok ilegal. Pada 6 September 2025, salah satu warga Silaping mendatangi awak media untuk melaporkan adanya satu unit mobil Avanza yang diduga menggunakan nomor polisi palsu BA …..SP, sedang mengangkut rokok ilegal. Warga tersebut melihat bahwa mobil tersebut penuh dengan rokok ilegal.
*Kerugian Negara yang Signifikan*
Warga lainnya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal ini telah menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. “Ulah perbuatan mereka, tidak sedikit kerugian negara yang ditimbulkan sejak mulai beredarnya rokok ilegal beberapa tahun belakangan ini,” ungkapnya. Kerugian ini tentunya berdampak pada perekonomian negara dan masyarakat.
*Agen Rokok Ilegal Beroperasi Secara Besar-Besaran*
Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa ada beberapa agen besar yang menjual rokok secara ilegal di daerah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Mereka memiliki beberapa gudang besar yang terletak di Kecamatan Sei Aur dan Kecamatan Lembah Melintang. Agen-agen ini menjual berbagai merek rokok ilegal, seperti:
– *Merek Rokok Ilegal*:
– Luffman
– Manchester
– HD
– H Mind
– Smith
– OFO
– Coffee Stick
*Tindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum*
Warga berharap agar Polda Sumbar dan Bea Cukai Teluk Bayur dapat bertindak tegas dalam menertibkan rokok ilegal ini. “Semoga Polda Sumbar dan Bea Cukai Teluk Bayur dapat bertindak tegas dalam hal penertiban rokok ilegal ini,” harapnya. Tindakan tegas ini diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Pasaman Barat.
*Sanksi Pidana bagi Pelaku*
Perlu diingat bahwa penjualan rokok tanpa cukai (ilegal) melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007, dengan sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali lipat nilai cukai dan paling banyak 20 kali lipat dari nilai cukai. Sanksi ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku peredaran rokok ilegal.
#Timred#