Hakiminvestigasi.com
DPRD Kabupaten Pesisir Selatan telah sepakat untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menginvestigasi dugaan persekongkolan antara perusahaan perkebunan sawit dan ketua KAN (Kerapatan Adat) atau Ninik Mamak di Kecamatan Pancung soal dan Air Pura. Hal ini terkait dengan dugaan kuat Ketua kerapatan Adat Nagari memberi peluang, perusahaan perkebunan sawit bebas di kawasan dan tidak mengeluarkan hak masyarakat plasma 20% dari luas HGU (Hak Guna Usaha.
Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Darmansyah, menyatakan bahwa Pansus akan menargetkan semua perusahaan perkebunan sawit dan semua perusahaan apapun di kabupaten Pesisir Selatan karena banyak yang melanggar aturan. “Kami akan membentuk Pansus untuk target awal menginvestigasi dugaan persekongkolan dan pelanggaran aturan oleh perusahaan perkebunan sawit siapapun oknumnya . Kami akan memastikan bahwa hak-hak masyarakat plasma ditegakkan,” kata Darmansyah.
Darmansyah juga menyatakan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan komitmen DPRD Kabupaten Pesisir Selatan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di kabupaten Pesisir Selatan.
Perlu diketahui bahwa mengizinkan pengelolaan kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar. Selain itu, tidak mengeluarkan plasma masyarakat juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Hak Guna Usaha, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Darmansyah menekankan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Pesisir Selatan harus taat dan patuh pada aturan yang ada. “Kami berharap semua perusahaan yang ada di Pesisir Selatan dapat taat dan patuh pada aturan yang ada, sehingga perusahaan tersebut akan menjadi lebih baik dan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat,” katanya.
Dengan demikian, Pansus yang dibentuk diharapkan dapat menjadi wadah untuk menginvestigasi dan menindaklanjuti dugaan persekongkolan dan pelanggaran aturan oleh perusahaan perkebunan sawit, serta memperjuangkan hak-hak masyarakat plasma.
Timred)







