Hakiminvestigasi.com
SAWAHLUNTO– Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sawahlunto melaksanakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Upacara berlangsung khidmat di lapangan Rutan Sawahlunto dan diikuti oleh jajaran petugas serta warga binaan.

Dalam momentum peringatan HUT ke-81 RI tersebut, sebanyak 38 warga binaan Rutan Sawahlunto memperoleh Remisi Umum (RU I). Pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan serta menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
*Rincian perolehan Remisi Umum (RU I) bagi 38 warga binaan:*
– *Remisi 5 bulan*: 3 orang
– *Remisi 4 bulan*: 4 orang
– *Remisi 3 bulan*: 11 orang
– *Remisi 2 bulan*: 11 orang
– *Remisi 1 bulan*: 9 orang
Penyerahan remisi secara simbolis diberikan kepada perwakilan narapidana oleh Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 RI yang dilaksanakan di Lapangan Ombilin, Kota Sawahlunto.
Kepala Rutan Sawahlunto, Karutan Mustofo, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana serta mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan dan proses pembinaan yang telah dijalani. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” tuturnya.
Pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih di Rutan Sawahlunto berlangsung dengan penuh khidmat. Momentum tersebut menjadi sarana untuk mengenang jasa para pahlawan sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air di lingkungan pemasyarakatan.
_Sawahlunto_
_Yanto:Hakiminvestigasi.com






