Hakiminvestigasi.com
Painan, Minggu 21 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Sumatera Barat membuka Posko Pengaduan dan menyampaikan *Peringatan Terbuka* kepada seluruh pelaku usaha pengepul Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (21/6/2026).
Ketua DPW BAIN HAM RI Sumbar, Zulhakim, CFLE, mengatakan peringatan ini dikeluarkan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat Pesisir Selatan dan hasil pemantauan lapangan tim investigasi BAIN HAM RI Sumbar.
“Kami menerima banyak keluhan dari petani dan warga. Ada dugaan ketidaksesuaian operasional usaha pengepul TBS terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zulhakim, CFLE di Painan, Sabtu.
Pokok perhatian BAIN HAM RI Sumbar meliputi empat aspek:
Pertama : Legalitas Usaha Perkebunan.*
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga terdapat pelaku usaha yang belum melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STD-B). Padahal, Pasal 47 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki dokumen tersebut.
Kedua : Perlindungan Konsumen.*
BAIN HAM RI Sumbar menerima informasi dari petani mengenai penggunaan alat timbang yang diduga belum dilakukan tera ulang oleh instansi berwenang. Jika terbukti, hal tersebut berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai ukuran atau timbangan yang sebenarnya.
Ketiga : Penggunaan Bahan Bakar Minyak.*
Terdapat informasi bahwa kendaraan angkutan TBS diduga masih menggunakan BBM bersubsidi jenis Solar. Padahal, Lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM menetapkan bahwa kendaraan angkutan hasil perkebunan skala industri tidak termasuk kategori pengguna BBM bersubsidi.
Keempat : Muatan Sumbu Terberat Kendaraan.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan kendaraan pengangkut TBS diduga membawa muatan melebihi 12 ton saat melintas di jalan kabupaten. Sementara itu, ruas jalan kabupaten di Pesisir Selatan merupakan jalan kelas III dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton sesuai Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jalan.
” Imbauan dan Batas Waktu ”
“BAIN HAM RI Sumbar memberikan waktu 7 x 24 jam terhitung sejak peringatan ini dipublikasikan kepada seluruh pelaku usaha pengepul TBS di Kabupaten Pesisir Selatan untuk menindaklanjuti empat hal,” tegas Zulhakim.
Keempat hal tersebut adalah:
1. Melengkapi dokumen legalitas usaha berupa NIB, STD-B, dan izin operasional melalui sistem _Online Single Submission_ (OSS);
2. Melakukan tera ulang alat timbang di Unit Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kabupaten Pesisir Selatan;
3. Menggunakan BBM nonsubsidi untuk operasional kendaraan angkutan TBS;
4. Mematuhi ketentuan MST 8 ton pada ruas jalan kabupaten.
*Tindak Lanjut*
Zulhakim menyatakan, apabila imbauan tersebut tidak ditindaklanjuti, BAIN HAM RI Sumbar akan mengirimkan *Surat Somasi Terbuka* kepada para pelaku usaha pengepul TBS di Pesisir Selatan.
“Kami juga akan meneruskan laporan masyarakat kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesisir Selatan, Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pesisir Selatan untuk proses penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing,” katanya.
Ia menegaskan, langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial untuk melindungi hak ekonomi petani dan hak masyarakat atas infrastruktur jalan yang layak sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
*Posko Pengaduan Terbuka*
BAIN HAM RI Sumbar membuka Posko Pengaduan di Painan bagi petani dan warga Pesisir Selatan yang merasa dirugikan. Laporan dapat disampaikan dengan melampirkan bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen Pendukung,
_Hak Jawab dan Koreksi: Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur Pasal 1 angka 11, Pasal 1 angka 12, serta Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab dapat disampaikan kepada BAIN HAM RI Sumbar melalui nomor pengaduan resmi dan akan dilayani secara proporsional._
#PesisirSelatan #Sawit #BAINHAMRISumbar #KeadilanPetani #PoskoPengaduan
Nara sumber : Masyarakat Pessel
Nara hubung :
Ketua DPW BAIN HAM RI Sumbar
Zulhakim.cfle (+81166060007)
-Redaksi-







