Hakiminvestigasi.com

[BERITA KPK] KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V, berhasil menuntaskan proses hibah aset strategis transportasi di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya Kabupaten Raja Ampat dan Kota Sorong. Hal ini dilakukan untuk mencegah aset negara akibat ketidakjelasan hukum.

Pada Kamis, 29 Januari 2026, KPK melaksanakan penandatangan naskah hibah aset Pelabuhan Waisai di Kabupaten Raja Ampat, Gedung VIP Bandara Domine Eduard Osok (DEO), serta Menara Air Traffic Control (ATC) di Kota Sorong kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di Kantor Kemenhub, Jakarta.

Melalui peralihan kewenangan ini, total aset yang diselamatkan mencapai Rp107,7 miliar, terdiri dari aset Pelabuhan Waisai senilai Rp81 miliar serta Gedung VIP Bandara DEO dan infrastruktur pendukungnya senilai Rp26,7 miliar.

Dian Patria selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK, menjelaskan hibah aset ini dapat meningkatkan kualitas layanan transportasi dan pembangunan daerah di Sorong dan Raja Ampat.

“Kami terus dorong pemanfaatannya. KPK hadir untuk mencari solusi, sehingga aset maksimal dan tidak mangkrak,” tegas Dian.

KPK akan terus berkomitmen dalam mengawal perbaikan tata kelola aset daerah di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga modal negara dapat dialokasikan dengan bijak guna memenuhi standar keselamatan masyarakat dan wisatawan.

#wwwkpkgoid#fb#

(Timred)