Hakiminvestivasi.com

PESISIR SELATAN – Dukungan hukum untuk Forum Peduli Nagari Pungasan (FPNP) dalam mengawal proyek pembangunan fasilitas umum jaringan air bersih PDAM Batang Air Pangian senilai Rp5 miliar di Tolak di Nagari Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat,terus bergulir.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cendrawasih Celebes Indonesia (CCI) menyatakan kesiapannya untuk mendampingi FPNP dalam meneruskan persoalan dugaan penghalangan proyek pemerintah daerah tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

LBH Cendrawasih Celebes Indonesia menilai, penolakan yang dilakukan oleh beberapa orang oknum yang patut diduga mengatasnamakan Ninik Mamak dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Punggasan tersebut patut diduga merupakan perbuatan oknum, karena legalitas dan representasinya belum dapat di pastikan masih di ragukan.

Sudah 5x Mediasi, Proyek Tetap Lanjut & Pipa Sudah Masuk Lokasi:

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi Media Hakim Grup, tercatat telah dilakukan pertemuan Penyelesaian dan mencari kesepakatan bermusyawarah sebanyak 5 kali secara berjenjang,namun pihak penolak tidak hadir.

– 2 kali musyawarah di Kantor Camat Linggo Sari Baganti,,dihadiri Camat Linggo Sari Baganti, Kapolsek Linggo Sari Baganti, Wali Nagari Padang XI Punggasan, perwakilan masyarakat, FPNP, kontraktor PT. Hutama Karya, vendor CV. Painan Karya, dan konsultan pengawas.

– 3 kali musyawarah lanjutan di Kantor Wali Nagari Padang XI Punggasan.:

Hasil keputusan musyawarah bersama tersebut menyepakati bahwa proyek pembangunan fasilitas umum PDAM tetap dilanjutkan, mengingat program tersebut merupakan kebutuhan dasar masyarakat akan air bersih dan telah memiliki legalitas hukum negara yang kuat, di mana Surat Kontrak (SK) diduga telah ditandatangani dan material pipa baja telah tiba di lokasi Padang XI Punggasan.,Fakta Hal ini menjadi bukti bahwa proyek fasilitas umum tersebut sah dan siap dilaksanakan.

Namun di tengah keputusan tersebut, lahir surat penolakan yang patut diduga mengatasnamakan KAN Punggasan dan Ninik Mamak Suku Nan IV yang legalitasnya masih dalam keraguan.

Pernyataan Eksklusif Perwakilan FPNP di Pasar Punggasan, 28 Oktober 2026 :

Perwakilan Forum Peduli Nagari Pungasan (FPNP) yang tidak mau disebutkan namanya demi kenyamanan dan keamanan, menyatakan sikap tegas kepada awak media di Pasar Punggasan, Selasa (28/10/2026).

Perwakilan FPNP tersebut menegaskan bahwa pihaknya sebagai Putra Asli Nagari Pungasan mengetahui persis siapa Ninik Mamak yang ada di Nagari Pungasan.

“Kami di sini faham siapa Ninik Mamak yang betul betul datuk yang di resmikan dan siapa yang diangkat jadi Datuak. Saya sebagai Putra Nagari Pungasan, pihak oknum yang menolak proyek ini belum ada Kantor KAN yang resmi, ,” ujar perwakilan FPNP yang tidak mau disebutkan namanya demi kenyamanan kepada awak media di Pasar Punggasan, Selasa (28/10/2026).

Ia menambahkan, surat penolakan yang patut diduga mengatasnamakan KAN Punggasan tersebut legalitasnya patut dipertanyakan.

“Kalau memang KAN Punggasan yang menolak, di mana Kantor KAN nya? Mana SK pengangkatan Datuak nya? Kami Putra Nagari Pungasan saja tidak tahu ada pengangkatan dan tidak tahu ada Kantor KAN yang menolak. Ini yang patut diduga hanya mengatasnamakan adat. Kami minta APH verifikasi legalitasnya,” tegas Perwakilan FPNP tersebut.

LBH: Legalitas Harus Diverifikasi :

Perwakilan LBH Cendrawasih Celebes Indonesia menegaskan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum penuh kepada FPNP.

“Kami dari LBH Cendrawasih Celebes Indonesia siap dampingi FPNP ke APH. Sesuai dengan laporan perwakilan FPNP, kami melihat oknum yang menolak yang patut diduga mengatasnamakan Ninik Mamak ini legalitasnya perlu di pertanyakan, dan diduga tidak pernah hadir saat mediasi 5 kali yang digelar Forkopimcam. Ini patut diduga hanya mengatasnamakan adat untuk kepentingan tertentu,” ujar Perwakilan LBH CCI bersama Perwakilan FPNP kepada Hakiminvestivasi.com

Kajian Hukum LBH CCI :

1. Terkait Dugaan Menghalangi Fasilitas Umum:

Air bersih melalui PDAM adalah hajat hidup orang banyak. Perbuatan yang diduga menghalangi proyek yang sah secara bersama-sama dapat dikaji melalui *Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP,* serta *Pasal 523 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang merintangi fasilitas pelayanan publik.*

2. Terkait Dugaan Surat:

Jika surat penolakan yang mengatasnamakan KAN tersebut patut diduga cacat hukum, tanpa kop surat resmi dan tanpa kantor KAN yang jelas, maka dapat dikaji melalui *Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,* dan *Pasal 378 KUHP.*

3. Terkait UU ITE:

Jika narasi penolakan tersebut disebarkan di media sosial dan diduga mengandung informasi yang belum terverifikasi, maka dapat dikaji melalui *UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).*

Desak Bupati Pessel Tancap Gas :

Atas kondisi tersebut, LBH Cendrawasih Celebes Indonesia bersama FPNP secara resmi mendesak Bupati Pesisir Selatan untuk memberikan kepastian hukum.

“Kami desak Bupati Pesisir Selatan tancap gas. Proyek Rp5 miliar ini untuk kepentingan masyarakat banyak. Kami akan kawal laporan ini sampai ke APH sesuai koridor hukum,” tegasnya

– Pernyataan langsung Perwakilan FPNP di Pasar Punggasan 28 Okt 2026

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang menyatakan penolakan belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Tim Redaksi Media Hakim Grup

Editor: Admin

Sumber: FPNP di ps Pungasan Jumpa pers 28 Oktober 2026