Hakiminvestigasi.com

PAINAN – Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Barat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Painan, Rabu (7/5/2026), untuk menyampaikan permohonan penundaan eksekusi tanah pusaka tinggi Kaum Sutan Iskandar Suku Sikumbang yang dijadwalkan Senin, 12 Mei 2026.

Kedatangan tersebut merupakan pendampingan hukum terhadap Mamak Kepala Waris (MKW) Kaum Sutan Iskandar, Mukhlis Sutan Iskandar Datuak [.suku Sikumbang ..], yang tidak ditarik sebagai pihak dalam persidangan perkara perdata Pusaka tinggi di PN Painan.

Ketua BAIN HAM RI DPW Sumbar, Zulhakim, C.F.L.E., yang juga Presiden Direktur beberapa perusahaan media daring, menegaskan permohonan penundaan diajukan karena putusan dinilai tidak mengikat MKW selaku penguasa objek sengketa.

“Kami datang untuk memastikan hak-hak MKW dilindungi. Sengketa pusaka tinggi wajib melibatkan MKW. Faktanya MKW tidak pernah dipanggil, tidak pernah bersidang, tetapi tiba-tiba ada putusan eksekusi,” ujar Zulhakim di PN Painan, Rabu (7/5/2026).

*Kronologi Pertemuan di PN Painan*

Berdasarkan keterangan BAIN HAM RI Sumbar, tim tiba di PN Painan sekitar pukul 10.45 WIB. Setelah mengisi buku tamu, tim diarahkan ke Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk menyampaikan maksud kedatangan.

Di Posbakum, tim mempertanyakan dasar hukum tidak ditariknya MKW sebagai tergugat dalam gugatan pusaka tinggi. Petugas Posbakum menjelaskan bahwa penentuan pihak tergugat merupakan kewenangan penggugat melalui kuasa hukumnya.

Sekitar pukul 15.00 WIB, pihak PN Painan memfasilitasi pertemuan. MKW diminta masuk ke ruangan secara terpisah untuk berdialog dengan pihak pengadilan. Usai pertemuan, MKW Mukhlis menyampaikan kepada tim bahwa permohonan penundaan eksekusi tidak dapat dikabulkan.

“Eksekusi tetap dilaksanakan 12 Mei 2026. Itu yang disampaikan pihak PN,” kata Mukhlis.

*Pernyataan MKW: Penggugat Tak Pernah Kuasai Tanah*

MKW Mukhlis Sutan Iskandar Datuak [..Suku Sikumbang Sutan isksndar.] secara tegas mempertanyakan alasan penggugat menggugat urang sumando dan bundo kanduang, bukan dirinya selaku penguasa.

“Pihak penggugat tidak pernah menguasai objek perkara, menginjak pun tidak pernah. Kenapa yang digugat ponakan kami yang bodoh-bodoh? Supaya cepat menang atau cepat putusan?” ujar Sutan Iskandar.

Ia menjelaskan, objek sengketa adalah tanah pusaka tinggi Kaum Sutan Iskandar yang dikuasai secara turun-temurun. Penguasaan tersebut dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama kaum yang dibayar rutin sejak 1990 hingga 2026,Suray dari KAN Pelangai, Serta ada Surat lainya .

“Yang digugat itu urang sumando dan bundo kanduang. Mereka hanya menggarap tanah atas perintah saya sebagai MKW. Mereka awam hukum acara perdata,” tegasnya.

*Dasar Hukum Keberatan*

Zulhakim merujuk pada tiga dasar hukum. Pertama, hukum adat Minangkabau yang menempatkan MKW sebagai penguasa pusaka tinggi. Kedua, Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1233 K/Pdt/2014 yang menyatakan gugatan pusaka tinggi tanpa menarik MKW sebagai pihak dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau _niet ontvankelijk_.

Ketiga, Surat Edaran MA (SEMA) No. 1 Tahun 2000 yang menginstruksikan ketua pengadilan menunda eksekusi apabila ada perlawanan dari pihak ketiga yang mengaku sebagai pemilik atau penguasa objek sengketa.

“Putusan yang tidak melibatkan penguasa sebenarnya tidak dapat dieksekusi kepada penguasa. Ini sesuai Yurisprudensi MA No. 814 K/Pdt/2015 dan Pasal 1917 KUHPerdata tentang asas _res inter alios acta_,” jelas Zulhakim.

*Upaya Hukum Lanjutan*

Zulhakim menegaskan BAIN HAM RI Sumbar akan menempuh upaya hukum. Sesuai dengan dugaan temuan kecurangan dalam gugatan dan adanya rekayasa keturunan dalam gugatan , adanya dugaan Pemalsuan artinya kami menduga sudah termasuk melawan hukum,itu urusan kami melakukan perlawanan dugaan keterangan tidak benar dalam surat gugatan sebagaimana diatur Pasal 266 UU No. 1 Tahun 2023.

“Langkah ini kami ambil untuk memastikan proses hukum berjalan adil, sesuai yurisprudensi, dan menghormati hak konstitusional MKW,” ujarnya.

Eksekusi siap kami patuhi mari kita sama sama membuktikan di lapangan siapa sebenarnya yg menguasai objek puluhan tahun pusaka tinggi tersebut ,,kami akan tetap layani sampai mana proses hukum ini berjalan, kami tetap berjalan sesuai regulasi, Karena kami sudah melihat dan juga faham sampai di mana permainan darurat hukum ini kami akan tetap ikuti karena kami sudah bedah secara tuntas..tutup Zulhakim.

 

(Timred)