HAKIMINVESTIGASI.COM

BREBES — Sidang pembacaan putusan (vonis) perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 74/Pid.Sus/2026/PN Bbs atas nama Terdakwa ABP di Pengadilan Negeri (PN) Brebes yang semula dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 mengalami penundaan. Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan akhir pada Rabu, 28 Oktober 2026 mendatang.

Menjelang agenda putusan tersebut, Korban secara terbuka menyampaikan keprihatinan atas dinamika penanganan perkara yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan substantif.

Melalui Surat Permohonan Keadilan yang telah diserahkan secara resmi kepada Majelis Hakim PN Brebes, Korban memohon agar hakim menggunakan nurani keadilan dalam menjatuhkan putusan, tanpa terikat pada tuntutan Penuntut Umum (JPU) yang dinilai ringan, yakni 5 tahun penjara, dari ancaman maksimal 12 tahun sesuai Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP baru.

Korban Soroti Dugaan Penggeseran Isu Menjadi Narasi Perselingkuhan:

Dalam keterangannya, Korban menegaskan bahwa perkara yang dialaminya bukan merupakan konflik perselingkuhan, melainkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual berbasis tipu muslihat atau manipulasi psikologis (grooming).

Korban menilai, pihak terdakwa berupaya menggeser fokus kejahatan tersebut menjadi narasi perselingkuhan, baik melalui keluarga maupun penasihat hukum.

Menurut Korban, kejahatan tersebut diawali dengan dugaan penipuan status perkawinan di awal perkenalan dan janji manis yang terus-menerus diberikan terdakwa untuk memperdaya korban.

Menjelang penahanan, sekitar H-3 minggu sebelum penahanan, terdakwa dan penasihat hukumnya disebut sempat menemui korban dan menyampaikan janji pernikahan. Janji tersebut kemudian diduga diingkari, sehingga korban merasa dipermainkan.

Hingga menjelang pembacaan vonis, menurut keterangan Korban, terdakwa maupun keluarganya belum menunjukkan iktikad baik untuk pemulihan psikologis maupun permohonan maaf yang tulus kepada korban.

Korban Ungkap Dugaan Double Victimization:

Korban juga mengungkapkan dugaan penderitaan berlapis (double victimization) yang dialaminya selama proses hukum berjalan.

Setelah menjadi korban dugaan tipu daya, korban mengaku justru menjadi sasaran tuduhan dan pelampiasan kemarahan oleh pihak keluarga terdakwa. Korban juga mengaku mengalami tekanan saat berusaha mengungkap kebenaran di ruang publik maupun persidangan.

Sorotan Terhadap Penuntut Umum:

Korban turut menyoroti sikap Penuntut Umum (JPU) selama proses persidangan yang dinilai tidak optimal dalam menggali keadilan bagi korban.

Menurut keterangan Korban, terdapat bukti-bukti digital yang dimiliki untuk membantah keterangan yang dinilai tidak benar di persidangan. Namun, menurut Korban, bukti tersebut belum diakomodasi secara maksimal oleh JPU dengan alasan teknis pembukaan flashdisk.

Korban menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa seolah dikesampingkan sehingga tuntutan menjadi 5 tahun penjara. Korban berharap, Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara cermat dugaan tipu muslihat sebagai faktor pemberat, mengingat dampak psikis yang dialami korban.

Korban Mohon Majelis Hakim Jadi Benteng Keadilan ;

Menjelang sidang putusan, Korban memohon agar Majelis Hakim PN Brebes menjadi benteng terakhir keadilan.

“Sangat menyakitkan ketika penderitaan korban yang dihancurkan terdakwa dianggap karena kesalahan korban sendiri, sementara pelaku dan keluarganya sibuk menyelamatkan diri mereka sendiri tanpa ada rasa bersalah. Kami memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes menjadi benteng terakhir kebenaran pada sidang 28 Oktober mendatang, dengan menjatuhkan hukuman yang setimpal dan berperspektif korban,” tegas Korban dalam surat permohonannya.

Korban berpendapat, secara logika hukum, peringanan sanksi pidana sepatutnya diberikan jika terdakwa menunjukkan penyesalan yang tulus dan melakukan upaya pemulihan nyata (restorative justice) bagi korban. Jika terdakwa tidak memberikan ganti rugi materiil, tidak memulihkan nama baik korban, dan meninggalkan korban dalam trauma psikis, maka tidak ada alasan hukum untuk menjatuhkan pidana ringan.

Catatan Redaksi:_Berita ini disusun berdasarkan Surat Permohonan Keadilan Korban yang diserahkan kepada Majelis Hakim PN Brebes dan keterangan resmi korban kepada redaksi. Seluruh materi merupakan versi korban dan masih memerlukan pembuktian di persidangan. Terdakwa ABP masih berstatus terdakwa dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Redaksi http://HAKIMINVESTIGASI.COM membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan keberimbangan informasi bagi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Brebes, Penasihat Hukum Terdakwa, keluarga terdakwa, dan Pengadilan Negeri Brebes sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik._

Data Perkara:

-Nomor Perkara: 74/Pid.Sus/2026/PN Bbs

-Klasifikasi: Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Terdakwa: ABP (inisial)

-Agenda: Pembacaan Putusan (Vonis) – Ditunda ke 28 Oktober 2026

– Tuntutan JPU: 5 Tahun Penjara

– Ancaman Maksimal: 12 Tahun – Pasal 6 huruf c UU TPKS No. 12 Tahun 2022 jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI 2023 KUHP

 

Laporan: Yanto – http://HAKIMINVESTIGASI.COM

Lokasi: Sawahlunto / Brebes

Editor: Redaksi http://HAKIMINVESTIGASI.COM

Foto Ilustrasi: Palu Hakim PN Brebes / Ilustrasi Persidangan TPKS