HAKIMINVESTIIGASI.COM

PESISIR SELATAN – Sinergitas TNI-Polri kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Unit Intel Kodim 0311/Pesisir Selatan bersama Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap dua pria berinisial FH (50) dan MH (29) yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis ganja kering.

Kedua terduga diamankan pada Kamis (01/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Kampung Tangah, Nagari Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Plh. Dan Unit Intel Kodim 0311/Pessel, Peltu Rezki Eka Putra, langsung berkoordinasi dengan Kanit Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penindakan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

Barang bukti yang diamankan:

– 2 paket kecil ganja kering seberat 17,48 gram

– Uang tunai Rp562.000

– Alat pembungkus

– 1 unit telepon seluler Android

Di hadapan saksi-saksi, kedua terduga mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka.

Selanjutnya FH dan MH beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen dan sinergitas TNI-Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Pesisir Selatan, sekaligus upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkoba.

 

#pedulipessel #TNI-Polri #PesselBersinar

Penulis ; Yanto

Sumber: HUMAS POLRES PESISIR SELATAN

Editor: Tim Investigasi.com