Hakiminvestigasi.com

PESISIR SELATAN,–Dugaan batu ilegal masuk ke proyek milik BWS Sumatera V Padang mencuat. Material batu gajah diduga diambil dari tambang ilegal di *Sungai Gambir Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan*, yang kemudian digunakan untuk dua proyek BWS.

Titik koordinat tambang berada di -2.1241307, 101.1321883, tepatnya di gunung tepi sungai dekat jembatan beton, Sungai Gambir Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan.

Di lokasi tersebut terpantau satu unit ekskavator warna kuning beroperasi mengeruk batu di lereng gunung. Material tersebut diduga dikirim ke *Proyek Pengaman Pantai Muaro Gadang Air Haji* dan *Proyek Penguat Tebing Sungai Muaro Kandis*. Di Pantai Muaro Gadang Air Haji terpantau tumpukan batu jetty, dua unit dump truck merah dan kuning, serta ekskavator kuning.

Dugaan diperkuat pengakuan *An* yang mengaku sebagai pelaksana tambang di Sako, yang ditemui di rumah makan kawasan ,Kelok Awas.

“An yang mengaku sebagai pelaksana tambang batu gajah di Sako mengakui bahwa batu itu digunakan di dua tempat, di Muaro Gadang untuk pengaman pantai dan di Muaro Kandis untuk penahan tebing sungai” kata An kepada Tim Redaksi.

“An bilang izin sudah ke luar tapi tidak diperlihatkan sama kami dari tim Redaksi ” ungkap Tim Investigasi Hakim Grup di Kelok Awas.

-Izin 2025-2026 Nihil di Titik Koordinat -2.1241307, 101.1321883.

Faktanya, tidak ada data izin terbit 2025-2026′ di titik koordinat -2.1241307, 101.1321883 tersebut. Tahun 2025, Pessel belum memiliki WPR. Januari 2026, 301 blok WPR disetujui ESDM hanya di 9 kabupaten, Pessel tidak termasuk. April 2026, Kadis ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menyatakan IPR 5.900 hektare belum terbit. Hingga September 2026, *tidak ada IUP, SIPB, maupun IPR sah di koordinat tersebut.*

Gakkum, PKH, dan BBTNKS Ada Di Mana, APH Harus Tertibkan..?

Pertanyaan besar muncul, dengan adanya aktivitas tambang di *Sungai Gambir Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, titik koordinat -2.1241307, 101.1321883* yang berada di kawasan penyangga hutan, di mana peran Gakkum KLHK, Penegak Hukum Kehutanan (PKH), dan *BBTNKS (Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat)*?

“Gakkum dan PKH serta BBTNKS ada di mana? Masa tambang di gunung tepi sungai di Sako Tapan dengan koordinat jelas -2.1241307, 101.1321883 dibiarkan? Ekskavator kuning beroperasi terang-terangan. APH harus tertibkan tambang di Sungai Gambir Sako, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan tersebut,” tegas Pimpinan Redaksi Hakim Grup.

*Desak BWS Stop dan Jangan Cairkan PHO*

“Dengan adanya penerimaan batu dari Sako, tim mendesak BWS Sumatera V stop dulu atau jangan dulu ada pengambilan untuk dua proyek pengaman pantai di Muaro Gadang Air Haji dan Muaro Kandis penguat tebing sungai,” lanjutnya.

“*Kami juga desak BWS Sumatera V jangan dulu lakukan pencairan PHO untuk dua proyek tersebut sampai dokumen asal material dibuka transparan. Kalau sumber batu diduga PETI, jangan dicairkan dulu PHO-nya*,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, An belum menunjukkan izin dan BWS Sumatera V Padang belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Sumber : Tim investigasi

Penulis : Admin

Redaktur: Tim Redaksi hakiminvestigasi.com