Hakiminvestigasi.com

PASAMAN BARAT– Penghulu Ulu Sontang, Okeh Saputra bergelar Sutan Sinomba, meminta PT Pasaman Marama Sejahterah melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha [HGU] menyusul temuan Badan Akuntabilitas Publik [BAP] DPD RI terkait dugaan pelanggaran oleh perusahaan di Nagari Pematang Sontang, Kecamatan Sei Aur, Kabupaten Pasaman Barat.

Temuan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada 10 April 2026. Dalam hasil RDPU yang ditandatangani Wakil Ketua BAP DPD RI, Dra. Adriana Charlotte Dodokambey, M.Si., disebutkan terdapat dugaan pelanggaran oleh PT Bina pratama Sakatojaya berupa operasional di luar HGU, aktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin, serta penguasaan tanah tanpa persetujuan masyarakat adat.

“RDPU menilai terdapat dugaan pelanggaran oleh PT Binapratama Sakatojaya berupa operasional di luar HGU, aktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin, serta penguasaan tanah tanpa persetujuan masyarakat adat,” demikian bunyi kesimpulan dokumen DPD RI tertanggal 10 April 2026 di Padang.

DPD RI juga menilai HGU Nomor 04 Tahun 1998 belum transparan dan berpotensi cacat administratif. Terdapat indikasi tumpang tindih kawasan dan penguasaan lahan yang melampaui kesepakatan awal. Lembaga negara tersebut merekomendasikan audit menyeluruh, penghentian sementara kegiatan pada area bermasalah, serta percepatan penyelesaian konflik agraria.

Penghulu: Tanah Perkampungan Ulu Sontang Tidak Pernah Diserahkan

Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis, 15 Mei 2026, Penghulu Ulu Sontang Okeh Saputra menegaskan masyarakat Nagari Pematang Sontang tidak pernah menyerahkan tanah perkampungan kepada perusahaan.

“Bukan tanah ulayat, Bang. Ini tanah perkampungan Ulu Sontang yang terletak di dalam areal PT Pasaman Marama Sejahtetah ,” kata Okeh Saputra.

“Saya sebagai penghulu, bersama masyarakat, ingin perkampungan Ulu Sontang dikembalikan kepada kami. PT PMS  wajib ukur ulang HGU-nya. Di perkampungan itu masih banyak bukti peninggalan seperti makam Raja Sinomba, bekas masjid, dan bukti lain,” ujarnya.

Menurut Okeh, tanah tersebut merupakan kampung yang telah ditempati masyarakat secara turun-temurun. Ia juga menyampaikan adanya kesepakatan dengan DPD RI dengan batas waktu tindak lanjut 60 hari, namun hingga kini belum ada perkembangan.

DPD RI Dorong Penyelesaian Adil di Pasaman Barat

BAP DPD RI dalam kesimpulannya meminta audit dan verifikasi menyeluruh terhadap HGU, penertiban aktivitas dalam kawasan hutan sesuai peraturan, serta perlindungan hak masyarakat secara adil dan seimbang. DPD RI juga mendorong pembentukan tim terpadu untuk memastikan penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan di wilayah Pasaman Barat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PMS belum memberikan konfirmasi terkait tudingan penguasaan tanah perkampungan tanpa kesepakatan. Upaya konfirmasi awak media Pasbar masih terus dilakukan.

#penghuluulusontangpasbar

(Okeh)