Hakiminvestigasi.com

PADANG – Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia RI [BAIN HAM RI] DPW Sumatera Barat mendesak seluruh instansi terkait, termasuk Aparat Penegak Hukum [APH], untuk segera menindaklanjuti kesepakatan 60 hari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum BAP DPD RI dengan PT PMS

Desakan itu disampaikan Ketua BAIN HAM RI DPW Sumatera Barat, Zulhakim, C.F.L.E., pada Kamis [15/5/2026] di Padang. Ia menyoroti belum adanya tindak lanjut atas kesepakatan yang disepakati pada 10 April 2026 kesepakatan waktu sudah hampir sampai 10/6/2026

“Hingga 15 Mei 2026, , belum terlihat keseriusan proses hukum. Pemerintah dan APH yang seharusnya bertindak, sementara perusahaan masih beroperasi. Seharusnya tim terpadu sudah dibentuk untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkelanjutan,” ujar Zulhakim.

Dalam kesimpulan RDPU 10 April 2026, BAP DPD RI menilai terdapat dugaan pelanggaran oleh PT Bina pratama Sakatojaya berupa operasional di luar HGU, aktivitas dalam kawasan hutan tanpa izin, serta penguasaan tanah perkampungan tanpa persetujuan masyarakat adat.

DPD RI juga menilai HGU Nomor 04 Tahun 1998 belum transparan dan berpotensi cacat administratif. Selain itu, terdapat indikasi tumpang tindih kawasan dan penguasaan lahan yang melampaui kesepakatan awal.

Berdasarkan keterangan Penghulu Ulu Sontang, Okeh Saputra bergelar Sutan Sinomba, tanah yang dipersoalkan adalah tanah perkampungan Ulu Sontang yang telah ditempati masyarakat secara turun-temurun. Masyarakat menyebut masih terdapat bukti peninggalan sejarah di lokasi, seperti makam Raja Sinomba, bekas masjid, dan situs lainnya.

Zulhakim meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional [ATR/BPN], Dinas Kehutanan, dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat segera melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap HGU. Jika terbukti melanggar, ia meminta kegiatan perusahaan dihentikan dan tanah perkampungan dikembalikan kepada masyarakat.

“Kami mendesak seluruh instansi terkait, termasuk APH, untuk menindaklanjuti temuan DPD RI. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Perusahaan yang terbukti membandel harus segera ditindak agar tidak beroperasi semaunya,” tegasnya.

BAIN HAM RI menyatakan siap mendampingi masyarakat Ulu Sontang dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan hak-hak masyarakat sesuai Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Pasaman Marama Sejahterah (PMS)belum memberikan konfirmasi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan awak media pasbar.

*Narahubung:*

Zulhakim, C.F.L.E.

Ketua BAIN HAM RI DPW Sumatera Barat

(Okeh)