Hakiminvestigasi.com
CIBINONG _Transparansi dan keterbukaan informasi adalah jantung dari setiap sistem peradilan yang jujur. Ketika palu keadilan diketuk di balik pintu tertutup atau di bawah intimidasi pembatasan media, publik berhak menaruh curiga.
Hal itu mengemuka dalam perbincangan panjang Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) Wilson Lalengke dengan Wartawan Media Hakim Investigasi, Yanto, melalui telepon genggam, Senin (13/10/2026).
Wilson Lalengke menyoroti peristiwa yang terjadi dalam persidangan perkara perdata Nomor 383/Pdt.G/PN Cbi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang dinilai telah menyajikan tontonan buruk tentang rapuhnya komitmen aparat penegak hukum terhadap prinsip open justice.
Menurutnya, keputusan Ketua Majelis Hakim Anggreana E. Roria Sormin bersama dua hakim anggota, Ratman dan Yudha Dinata, yang melarang peliputan audio-visual oleh media bukan sekadar keputusan administratif biasa.
“Ini adalah preseden buruk yang berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi dan memperkuat dugaan perlindungan terhadap praktik mafia tanah,” tegas Wilson Lalengke.
Secara formal, kata Wilson, PPWI telah mengajukan permohonan resmi peliputan kepada Ketua PN Cibinong yang kemudian diteruskan kepada majelis hakim. Namun, alih-alih menjamin hak publik untuk mengetahui (right to know), Ketua Majelis justru memperlihatkan keengganan yang nyata.
Sikap melempar keputusan kepada para pihak yang bersengketa, di mana para tergugat menolak peliputan, dinilai sebagai manuver berlindung di balik formalitas untuk menghindar dari sorotan publik.
“Cara-cara seperti ini menguatkan kesan bahwa majelis hakim tidak memiliki independensi dan keberanian moral untuk menegakkan transparansi,” ujarnya.
Wilson menegaskan, langkah melarang peliputan audio-visual secara sepihak ini bertentangan secara mendasar dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3), tindakan yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pers.
“Pers hadir di ruang sidang bukan sebagai pengganggu, melainkan sebagai mata dan telinga masyarakat untuk memastikan tidak ada kekuasaan yang disalahgunakan di balik toga keagungan. Ketika hakim membatasi instrumen kontrol sosial ini, wajar jika muncul tuduhan keras bahwa majelis hakim bersikap berpihak,” kritik Ketum PPWI.
Lebih lanjut, Wilson Lalengke menilai majelis hakim tidak hanya memperlihatkan kekurangpahaman terhadap regulasi, melainkan juga menunjukkan ketidakprofesionalan yang nyata. Watak otoriter dan kebiasaan bekerja tanpa pengawasan adalah sinyal bahaya bagi pencari keadilan.
Ia mengutip filsuf politik Inggris Jeremy Bentham: “Publicity is the very soul of justice. It is the keenest spur to exertion and the surest of all guards against improbity.”
“Menurut Bentham, keterbukaan adalah jiwa dari keadilan. Tanpa publikasi dan pengawasan media, ruang sidang rawan menjadi sarang kesewenang-wenangan dan kompromi transaksional. Ketika Majelis Hakim PN Cibinong menutup akses peliputan, mereka sebenarnya sedang mengikis jiwa keadilan itu sendiri,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, ia juga mengutip Montesquieu dalam The Spirit of the Laws yang menekankan pentingnya pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman. Ketika lembaga peradilan menutup diri dari pengawasan pers, fungsi checks and balances runtuh.
Ketidakprofesionalan majelis hakim di PN Cibinong ini, lanjut Wilson, makin diperparah oleh rendahnya kedisiplinan waktu. Persidangan yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB baru dimulai setelah lewat pukul 11.00 WIB. Keterlambatan lebih dari satu jam ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan bentuk ketidakmampuan menghargai hak-hak pencari keadilan.
“Atas rentetan sikap yang jauh dari standar integritas ini, pimpinan PN Cibinong serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung sudah sepatutnya mengambil tindakan tegas. Lembaga peradilan tidak boleh membiarkan oknum hakim merusak kepercayaan publik terhadap korps kehakiman,” pungkas Wilson.
Jika praktik penyensoran pers dan ketidakdisiplinan ini dibiarkan tanpa evaluasi, publik akan makin yakin bahwa slogan peradilan yang bersih dan berwibawa hanyalah retorika tanpa makna.
Penulis: Yanto
Editor : Tim Redaksi Hakiminvestigasi.com
Sumber : Ketum PPWI
#PPWI #WilsonLalengke #PNCibinong #MafiaTanah #UU Pers #OpenJustice #HakimInvestigasi #BawasMA #MahkamahAgung #KebebasanPers







