hakiminvestigasi.com : Mandailing Natal

Kemampuan pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) di beberapa kecamatan di wilayah pantai barat, khususnya di Kabupaten Mandailing Natal, diragukan setelah adanya peringatan dari Bupati Mandailing Natal, Saifulah Nasution SH MH. Bupati telah mengirimkan surat edaran kepada 12 camat di kabupaten tersebut, yang diduga rawan akan permainan tambang ilegal.

-Tambang Ilegal Masih Beroperasi-

Namun, surat edaran tersebut tampaknya tidak begitu digubris oleh masyarakat dan para pemain tambang ilegal. Terbukti, beberapa titik di kecamatan yang dianggap rawan masih tetap beraktivitas. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, masih banyak alat berat yang berkeliaran di daerah Kecamatan Batang Natal, Kecamatan Lingga Bayu, Kecamatan Ranto Baek, dan Kecamatan Muara Batang Gadis.

Dugaan Main Mata dengan Pihak Investor,Dari kejadian ini, muncul dugaan bahwa pihak APH ada main mata dengan pihak investor para penambang emas ilegal di daerah tersebut. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa di Kecamatan Lingga Bayu, ada dua titik lokasi yang menggunakan alat berat. Pihak investor bahkan mengaku telah memberikan biaya pengamanan kepada pihak APH yang diduga kuat adalah oknum Kanit Reskrim Polsek Lingga Bayu.

*Sangsi Hukum bagi Pelaku Tambang Ilegal*

Aksi pertambangan ilegal ini diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku tambang ilegal dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sangsi administratif dan sangsi tambahan.

#okeh#

 

(TIMRED)