Hakiminvestigasi. Com

Pesisir Selatan – Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, dan Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, telah mengambil sikap tegas terhadap PT Incasi Raya Grup, perusahaan sawit yang beroperasi di daerah tersebut. Mereka menuntut perusahaan tersebut untuk mematuhi kewajiban plasma 20% bagi masyarakat sekitar.

Hendrajoni menyatakan bahwa tidak ada lagi kompromi bagi perusahaan sawit yang tidak memenuhi kewajiban plasma 20%. “Kami tidak akan membiarkan perusahaan sawit yang tidak bertanggung jawab,” tegas Hendrajoni.

Masyarakat juga menuntut PT Incasi Raya Grup untuk bertanggung jawab atas beberapa masalah, antara lain:

– Kerusakan Lingkungan: Tingkatan air tawar yang tidak sempurna dan punahnya lokan ekonomi masyarakat.

– Harga TBS Tidak Transparan: PT Incasi Raya Grup tidak transparan dalam menentukan harga TBS, sementara pabrik lain sudah membayar Rp 3.000/kg.

– Perusakan Akses Jalan: PT Incasi Raya Grup merusak akses jalan umum provinsi dan jalan kabupaten di Kec Pancung Soal dan Air Pura.

– Tidak Ada CSR: PT Incasi Raya Grup tidak pernah mengeluarkan dana CSR selama 28 tahun beroperasi di dua kecamatan.

Darmansyah juga menyatakan bahwa DPRD Pesisir Selatan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menginvestigasi proses perpanjangan HGU PT Incasi Raya Grup hingga tahun 2048 dan 2077. Darmansyah menegaskan bahwa Pansus akan melacak semua instansi yang terkait dalam proses tersebut dan tidak akan main-main.

Darmansyah juga memperingatkan bahwa kasus ini kemungkinan besar akan melibatkan banyak penguasa ulayat dan pihak-pihak yang terkait, sehingga plasma dan CSR terpendam entah kemana. “Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyimpangan ini,” katanya.

Darmansyah menekankan bahwa DPRD Pesisir Selatan akan bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya untuk mengusut tuntas kasus ini. “Kami akan bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini diusut tuntas dan semua pihak yang terlibat akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Darmansyah.

Pembentukan Pansus ini merupakan langkah konkret DPRD Pesisir Selatan dalam menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proses perpanjangan HGU PT Incasi Raya Grup.

#Indrapurapunyacerita#

(Timred)