HAKIMINVESTIGASI.COM —

JAMBI, HAKIMINVESTIGASI.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi berinisial N.E. Penahanan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja konsultansi pemutakhiran data pajak daerah Tahun Anggaran 2024.

Informasi penahanan tersebut beredar melalui siaran Jambi TV pada Rabu (8/10/2026) dan dikonfirmasi berdasarkan keterangan resmi Kejari Jambi.

Kepala Kejari Jambi menyampaikan, dalam perkara tersebut penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi.

Adapun kelima tersangka tersebut, berdasarkan rilis Kejari Jambi, masing-masing berinisial N.E. selaku Pengguna Anggaran (PA) saat menjabat Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Tahun 2024, I.D. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H.W. yang diduga berperan sebagai perantara, serta N.A.S. selaku direktur penyedia dan R.S. selaku tenaga pendukung pada PT Bumi Harmoni Indoguna.

Menurut keterangan Kejari Jambi, perkara ini terkait proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp1,8 miliar. Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan bahwa hasil pekerjaan pemutakhiran data pajak diduga direkayasa seolah-olah telah dilakukan survei dan validasi di lapangan, padahal proses tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Dugaan tersebut mengarah pada penggunaan Data Hasil Kegiatan (DHKP) lama sebagai hasil pemutakhiran baru. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya pengaturan sebelum proses pengadaan dan dugaan aliran kickback fee sebesar 25 persen setelah dipotong pajak.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp1.378.180.183.

Kejari Jambi menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Terhadap para tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Hingga berita ini diturunkan, pihak tersangka maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi. HAKIMINVESTIGASI.COM masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

 

Penulis: Kaperwil Jambi

Editor: Tim Redaksi

Sumber: Siaran Jambi TV Breaking News, 8 Oktober 2026 / Keterangan Resmi Kejaksaan Negeri Jambi

Dokumentasi: Tangkapan layar Jambi TV, 8 Oktober 2026, 09:33 WIB