Hakiminvestigasi.com

Mukomuko, 26 November 2025 – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kehutanan dan Satgas Pemulihan Kawasan Hutan meningkatkan upaya penguasaan negara atas kawasan konservasi yang telah lama berubah fungsi akibat perambahan hutan ilegal di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Kehutanan, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan semua elemen masyarakat untuk menertibkan kebun-kebun ilegal yang berada di dalam kawasan konservasi.

“Kami tidak akan berkompromi dengan pelaku perambahan hutan ilegal. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, tanpa pandang bulu,” tegas Rasio Ridho Sani.

Taman Nasional Sebelat, salah satu kawasan konservasi penting di Provinsi Bengkulu, telah rusak akibat perambahan hutan ilegal. Kementerian Kehutanan berupaya memulihkan habitat Gajah Sumatera dan memperkuat pengamanan kawasan konservasi.

Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Kabupaten Mukomuko, M. Toha, S. Sos. I, menyambut baik upaya Kementerian Kehutanan dan siap mendukung penuh penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.

“Pemulihan Taman Nasional Sebelat diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan potensi pariwisata di wilayah Mukomuko,” kata Toha.

#Toha#

(Timred)