hakiminvestigasi.com : Kaltim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), Ketua Kadin Kalimantan Timur dan anak Gubernur Kalimantan Timur 2008-2018, Awang Faroek Ishak, sebagai tersangka korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.

*Kasus Korupsi IUP*

DDWT diduga berperan sebagai perantara antara Pemda Kaltim dengan perusahaan milik Rudy Ong Chandra (ROC) dalam pengurusan 6 IUP. Dalam prosesnya, DDWT diduga menerima fee sebesar Rp3 miliar dari ROC yang diserahkan melalui perantara dalam pecahan dolar Singapura

*Tindakan KPK*

KPK menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan mendorong pelaku usaha serta penyelenggara negara untuk menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas dan kegiatan bisnis. KPK juga mengajak pelaku usaha untuk menggunakan Panduan Cegah Korupsi (Pancek) sebagai pedoman dalam menjalankan usaha yang antikorupsi .

#KPK#