hakiminvestigasi.com
Pesisir Selatan – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan (LP KPK) Komda provinsi Sumatera Barat mendesak Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar turun langsung mengawasi pekerjaan preservasi jalan nasional titik PPK 2-3 Padang–Painan–Kambang yang dikerjakan oleh PT Citra Noer Muda Grup (CNMG).
Desakan ini muncul setelah beredar laporan adanya dugaan kuat bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan standar mutu jalan nasional serta mengabaikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
*Jalan Nasional Rawan Rusak dan Membahayakan di pesisir selatan*
Sejumlah indikasi permasalahan di lapangan memperlihatkan bahwa proyek preservasi jalan ini berpotensi besar menimbulkan kerugian negara sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan raya .
Beberapa temuan mencolok antara lain:
• Aspal diduga tidak sesuai kebutuhan jalan nasional.
• Galian dibiarkan terlalu lama di kawasan Bungus hingga Bukit Lampu, rawan kecelakaan.
• Jalan tidak rata, seperti di Pasar Surantih, terlihat aspal ditumpuk asal-asalan.
• Aspal menggelembung dan pecah di Tarusan Duku hingga Barong-Barong Belantai, berpotensi menjerumuskan pengendara motor.
• Ketidakpatuhan terhadap K3, di mana pekerja tidak menggunakan helm, rambu tanda kegiatan, maupun standar keselamatan kerja lainnya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa jalan nasional hasil pengerjaan PT CNMG tidak akan bertahan lama. Bahkan,di duga tanpa memperggunaan tack coat (lapisan perekat antar aspal), kualitas jalan hampir bisa dipastikan jauh dari umur rencana( cepat hancur )
Jika dugaan ini benar, konsekuensinya sangat merugikan masyarakat dan negara:
• Jalan cepat rusak, memerlukan perawatan lebih sering dan membebani anggaran.
• Permukaan jalan yang tidak rata memicu tingginya risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua.
• Umur teknis jalan jauh lebih pendek, sehingga tujuan preservasi jalan nasional gagal tercapai.
“Proyek Preservasi ini seharusnya memperbaiki akses, meningkatkan keamanan pengguna jalan, dan mendukung pergerakan ekonomi. Tapi yang terjadi di lapangan justru sebaliknya, ada indikasi pelanggaran mutu dan keselamatan kerja,” tegas perwakilan LP KPK Sumbar.
LP KPK menegaskan, BPJN Sumbar dan Satker Wilayah II tidak boleh menutup mata. Ada dua langkah yang harus segera diambil:
1. Mengontrol langsung pelaksanaan proyek di lapangan untuk memastikan material dan teknis pengerjaan sesuai standar nasional.
2. Menjatuhkan sanksi tegas kepada PT CNMG bila terbukti melanggar aturan, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak.
“Ini bukan hanya soal kualitas infrastruktur, tapi juga soal keselamatan rakyat dan kepercayaan publik terhadap proyek pemerintah,” tambah Tim LP KPK.
Sebagai pembanding, pemerintah sebenarnya sudah merekomendasikan penggunaan material berkualitas tinggi, seperti Aspal Buton (Asbuton) dari Sulawesi Tenggara dan Aspal Karet Alam Padat (AKAP) yang terbukti lebih tahan terhadap retak serta deformasi.
Dengan material dan metode yang tepat,
Tujuan preservasi jalan nasional dapat tercapai, yakni:
• Menjaga jalan tetap dalam kondisi optimal.
• Menjamin kelancaran arus lalu lintas.
• Meningkatkan keamanan pengguna jalan.
• Mendukung pertumbuhan ekonomi antar daerah.
• Memastikan jalan berfungsi sesuai umur rencana.
Proyek preservasi jalan nasional bernilai miliaran rupiah ini seharusnya membawa manfaat besar bagi masyarakat Sumbar. Namun, dugaan adanya penggunaan material tidak sesuai standar dan ketidakpatuhan terhadap K3 justru membuat publik geram.
LP KPK Komda Sumbar menegaskan, Kepala BPJN Sumbar wajib turun tangan langsung, agar kualitas pekerjaan di PPK 2-3 benar-benar diawasi ketat. Tanpa pengawasan serius, proyek yang mestinya jadi urat nadi pembangunan justru akan berubah menjadi sumber bencana dan pemborosan anggaran.
(Tim Redaksi )







