hakiminvestigasi.com
Ketua Umum Inderapura Bersatu, Lucky Andrisko, bersama tim menghentikan penanaman baru oleh PT Incasi Raya Grup di wilayah Perkebunan Divisi 4. Penghentian dilakukan karena perusahaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
Masa HGU PT Incasi Di Inderapura akan berakhir pada tahun 2029. Jika perusahaan ingin melanjutkan usahanya di wilayah Inderapura, maka harus menunaikan kewajiban plasma 20% dari luas lahan inti sesuai dengan amanat Undang-undang.
“Apabila plasma 20% dari luas lahan ini tidak dipenuhi, maka jangan harap ada perpanjangan HGU di Inderapura,” tegas Lucky Andrisko. Masyarakat Inderapura menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan lahan dan sumber daya alam.
Kisruh ini mendapat tanggapan kuat dari Ketua LSM LP KPK Komda Sumbar,Juga membawahi beberapa Lembaga independen di provinsi Sumatera Barat,yang menyoroti PT Incasi Raya Grup yang diduga melakukan penyerobotan kawasan hutan ribuan hektar tanpa dijatuhi hukuman. Mereka mempertanyakan mengapa Satgas PKH tidak mengambil tindakan tegas, kecuali hanya terhadap PT SJAL ini pun belum ada kepastian hukumnya . Sementara itu, di Ray 7-8 diduga merupakan kawasan HPK dan HL yang tetap dijadikan perkebunan 
PT Incasi Raya Grup diduga telah merugikan negara miliaran rupih per tahun. LSM LP KPK Komda Sumbar menyatakan bahwa PT Incasi Raya Grup tidak menghiraukan somasi dari LBH dan LSM, dan mempertanyakan mengapa Satgas PKH Sumatera Barat tampak loyo dalam menangani kasus ini.
Masyarakat Inderapura dan LSM LP KPK Komda Sumbar akan bersatu untuk mengusir PT Incasi Raya Grup dari wilayah tersebut. Mereka menuntut keadilan dan transparansi yang selama ini , dalam pengelolaan lahan dan sumber daya alam,karena masyarakat sudah muak dengan para mafia mafia PT Incasi Raya mencari keuntungan besar di Indrapura ,Air pura ,Lunang ,Silaut tutup Zulhakim cfle ketua lp kpk komda Sumbar .
#ketumindrabersatu#
#TimRed#







