hakiminvestigasi.com
Pesisir Selatan 1 September 2025 -Oknum Wali Nagari Pasir Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir Kabupaten Pesisir Selatan terindikasi jarang ada di kantor, Di Duga Wali Nagari disibukan mengurusi dugaan Tambang ilegal, sehingga pada hari hari tersebut Wali Nagari selalu tidak berada ditempat di kantor,Wajar Masyarakat Setempat Kecewa dan Mendesak Bupati Pesisir Selatan Menon aktifkan Wali Nagari Pasiah Pelangai Kecamatan Ranah Pesisir,kabupaten Pesisir Selatan,Sebelum Masyarakat Pasiah Pelangai terlalu jauh bertindak maka Bupati Pesisir Selatan Harus secepatnya mengambil langkah tegas kepada Wali nagari telah melakukan Penyalahgunaan wewenang,di duga telah melapaui batas kekuasaan ,karena wali nagari di Duga tidak mempunyai kapasitas menjadi Pemimpin dan di duga tok Pemain Tambang ilegal ,Perusak Lingkungan Hidup
Masyarakat Setempat dan Beberapa Aktivis Desak Kapolda Sumbar Tertibkan Dua Tambang Pasir dan Galian C wali Nagari Pasiah Pelangai Sesuai Hukum yang Berlaku Di Negara ini ,Ada Apa Berhenti Aktivitas Galian C Wali Nagari dan Domp Truk Tersusun Rapi Di Rumah Wali,Pertanda Aktivitas tetap berlanjut dan Beraktivitas Atau menunggu komando ,Mungkin Menunggu kepastian hukum pelanggaran UU minerba yang serius,
Dalam Keadaan Sekarang Negara Repoblik Indonesi sedang tidak baik,Apakah Aparat Penegak Hukum masih mau bermain Hukum Mengecewakan Masyarakat dan itu Jelas dan Terang Benderang,Seorang Pemimpin Nagari/ Desa Pakaian Pemda telah Melakukan Pelanggaran UU Minerba ,Kami dari Para Aktivis Lembaga Independen Mendesak Kapolda Sumatera Barat Supaya Serius Dalam menangani Kasus Minerba Pertambangan yang di lakukan Wali Nagari Pasiah Pelangai,Harapan Masyarakat kepada Kapolda Sumbar jangan Pandang bulu dan buktikan bekerja kepada Masyarakat, sepertinya dalam keadaan Sekarang berkali kali di siarkan di TV dan di YouTube,Sikat Tambang ilegal walaupun bintang di pundak nya tidak pandang bulu,ini Peringatan Presiden Prabowo Subianto ,Tapi bagi Wali nagari tidak jadi Penghalang ,Kuat di duga Wali Nagari menantang apa yang di sampaikan Presiden RI

Dengan jarangnya Wali Nagari masuk kantor apalagi disaat jam kerja dan lebih mengutamakan tambang ilegal dari pada tanggung jawab Sebagai Wali Nagari merupakan suatu kesalahan yang besar sebagai Pemimpin Nagari.
Ada apa dengan kegiatan wali Nagari dua Tambang beraktivitas untuk penimbunan Perumahan yang di bangun dan itu jelas bisnis Wali Nagari untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang besar,dan Tambang Pasir di Muaro pasiah Pelangai , ada apa dengan APH tipiter Sumbar dan Pesisir Selatan, apakah tugas nya tidak menjalar ke akar rumput yang paling bawah, ya mungkin belum dapat informasi atau sengaja tutup mata.
Oknum Wali Nagari Pasir Pelangai tersebut dari dulu menurut pantauan Awak media ini dan masyarakat setempat adalah biangnya perusak lingkungan hidup, seperti perusak pohon magrove di belakang Pasar Labuhan serta di Muara Batang Pelangai dan sekarang dua tambang yang menjadi kegiatan utama dari Wali Nagari, kami dari awak media ini menduga Oknum Wali tersebut sudah tidak fokus kepada tugas sebagai Wali Nagari tapi pokus kepada kegiatan ilegal yang aman dari APH.
Berdasarkan Analisa Hukum Lingkungan dan Kajian Spasial WALHI Sumatera Barat bahwa Dugaan Aktivitas tambang ilegal sirtukil ilegal tersebut melanggar aturan perundang-undangan, baik administrasi maupun pidana. Pertama Pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu Pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,-
Semoga penegak hukum menindaklanjuti aktivitas tambang dugaan ilegal, yang tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, seperti pencemaran air dan tanah, hingga penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Penambangan tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenakan pidana penjara dan denda sesuai UU 3/2020.
#TimRed#







