Hakiminvestigasi.com

Nagari Nyuiur Melambai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan – Mamak kaum dan ahli waris meminta penghentian sementara pembangunan MBG di Kampung Baru Nagari Nyuiur Melambai, Minggu (11/1/2026).Mereka menuntut agar hak-hak ahli waris atas tanah pusako yang dibeli oleh ayah Nurilas dan Ramidas.

Saharil dan suli (anak Nurilas) , serta mamak kaum dan niniek mamak, menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan keberadaan MBG di tanah tersebut. Mereka sangat mendukung berdirinya MBG dan ingin memastikan bahwa hak Orang tuanya sebagai ahli waris ditetapkan.

“Yang kami persoalkan adalah hak orang tua kami sebagai ahli waris atas tanah pusako yang dibeli oleh ayah dari Nurilas (kakak) Ramidas (adek) jangan joo anak anak Ramidas saja h, hak kami mana ,” kata Saharil. “Tanah itu seharusnya dibagi dua antara dua saudara perempuan yang masih hidup, yaitu Nurilas dan Ramidas,tidak ada hak rang sumando di sini,kami bukan orang bodoh menurut pikiranya yang sok jadi Raja dalam kaum kami tutup sahril dengan gaarang

Mereka juga menyatakan bahwa kasus ini sudah diketahui oleh masyarakat Sumedang dan sejarah tanah pusako rendah ini sudah jelas. “Semua masyarakat Sumedang tahu bahwa tanah itu adalah milik Nurilas kakak kandung dari Ramidas , dan kami adalah adalah ahli waris yang sah,” Dari Nurilas,,tambah suli dengan serius.

Dengan adanya dukungan dari LSM LP KPK, mereka berharap dapat memperjuangkan hak-hak mereka dan memastikan bahwa keadilan ditetakan. “Kami ingin kejelasan dan kebenaran,dari man dan dasar apa kalau memang bersertifikat,sementara kami mamak dalam rumah sama sama punya hak tidak mengetahui termasuk ninik mamak kepala kampung dan wali nagari tidak mengetahui kapan tanah itu pengukuran ,kasus ini tidak main main ,” tutup Saharil.

Andaikan belum bersertifikat tentu ada surat keterangan tanah tidak bermasalah , siapa mamak yang tanda tangan,sementara kami (Dahri)bersaudara serta mamak ka dan nkn msk pun tidak tau ,surat keterangsn itu harus tanda tangan kepala kampung dan wali nagari supaya legal MBB berdiri , kami menduga adanya rekayasa dalam pengurusan ini,tapi kami jalani sesuai regulasi kami ini kalian anggap orang bodoh selama ini,,tuggu tanggal mainya ya ucap Sahril dengan tersenyum mata yang tajam._

Mereka juga mengancam bahwa jika pembangunan MBG tidak dihentikan, maka bangunan tersebut akan menjadi “rumah hantu” karena tidak ada kejelasan hak orang tua kami atas tanah tersebut. “Kami tidak ingin ada konflik lebih lanjut, jadi jelaskan dulu hak ahli waris orang tua kami ,” tambah Suli dengan semangat yang barapi api didepan awak media ini,

#masyarakatsumedang#

(Timred)