Hakiminvestigasi.com
Pesisir Selatan – Personel Polres Pesisir Selatan memberikan pengamanan ketat dalam pelaksanaan sita eksekusi objek perkara perdata Pengadilan Negeri Painan yang berlokasi di Kampung Pale, Kenagarian Koto VIII Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Selasa (12/5).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pesisir Selatan AKP Teguh Priyatno, S.H., guna mendampingi Panitera Pengadilan Negeri Painan dalam melaksanakan pembacaan amar putusan serta pengosongan lahan seluas 6.015 m² milik pemohon eksekusi. Kehadiran personel kepolisian bertujuan untuk menjamin keamanan para petugas pengadilan serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama proses hukum berlangsung di wilayah hukum Bumi Sejuta Pesona.
Dalam pelaksanaannya, sempat terjadi aksi penghadangan oleh pihak termohon saat petugas hendak melakukan pembersihan lahan yang saat ini ditanami jagung berusia 1,5 bulan. Merespons dinamika di lapangan,
jajaran Polres Pesisir Selatan melalui Kabag Ops memfasilitasi mediasi antara pihak pemohon dan termohon eksekusi guna mencari jalan tengah secara persuasif. Hasil mediasi menyepakati bahwa eksekusi tetap dilanjutkan dengan pemasangan batas-batas objek perkara dan penyerahan hak secara hukum, namun pemohon memberikan tenggang waktu bagi termohon untuk memanen tanaman jagung tersebut dalam kurun waktu 1,5 bulan ke depan sebelum lahan dikosongkan sepenuhnya.
Seluruh rangkaian kegiatan eksekusi dan serah terima objek perkara berakhir pada pukul 14.00 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali. Keberhasilan pengamanan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Pesisir Selatan dalam mendukung tegaknya supremasi hukum melalui koordinasi yang solid antar instansi negara.
#polreslessel
#polripresisi
#polriuntukmasyarakat
(Redaksi)







