Bitung, Hakim24jam.com — Aktivitas mafia solar ilegal (BBM) di wilayah Aertembaga, Kota Bitung ,semakin meresahkan masyarakat. Informasi yang berhasil dihimpun awak media bertempat di dermaga PT Perikanan Indonesia ( Persero) Cabang Bitung telah terjadi dugaan Penerimaan atau Pembongkaran bahan bakar jenis solar subsidi.

Dugaan salah satu unit yang berlogo PT Berkat Trivena Energi yang berkapasitas 8000 KL melakukan pembongkaran bahan bakar jenis solar subsidi.

Pembongkaran bahan bakar jenis solar yang di lakukan PT Berkat Trivena Energi yang berkapasitas 8000 KL bertempat di salah satu dermaga Pelabuhan PT Perikanan Indonesia ( Persero ) Cabang Bitung yang tepatnya di Aertembaga, Kota Bitung, Sabtu (08/11/2025).

Berdasarkan narasumber terpercaya menyampaikan ke awak media kalau tangki PT Berkat Trivena Energi milik Fren,” sebutnya.

Mobil tangki kepala biru dan mobil grandmax steisen warna hitam terlihat keluar masuk setiap hari, mengangkut serta menurunkan BBM dalam jumlah besar.

Kondisi ini membuat warga sekitar semakin resah, sebab selain merusak tatanan hukum, praktik mafia solar juga berdampak pada kelangkaan dan mahalnya harga BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil.

Warga menduga ada permainan kotor antara oknum aparat dengan mafia solar, sehingga bisnis haram ini terus berlangsung tanpa hambatan. “Kalau Polres Kota Bitung serius, seharusnya bisa ditindak. Tapi kalau hanya diam, jangan-jangan memang ada kerja sama,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat menegaskan, jika Polres Kota Bitung benar-benar tidak berdaya atau bahkan ikut bermain, maka Polda Sulawesi Utara bahkan Mabes Polri harus segera turun tangan. Mereka mendesak Kapolda untuk memeriksa dan jika terbukti, mencopot Kapolres dan Kasat Reskrim Kota Bitung yang dianggap melindungi mafia solar.

Kasus mafia solar di Bitung bukanlah cerita baru. Praktik manipulasi, penimbunan, hingga penyedotan subsidi tenaga surya sudah bertahun-tahun merugikan rakyat kecil, khususnya nelayan yang kesulitan membeli BBM dengan harga resmi di SPBU. Di sisi lain, bisnis haram ini diduga memberi keuntungan fantastis bagi segelintir pemain lama yang tetap bebas berkeliaran.

Masyarakat mendesak penegak hukum bergerak cepat, dengan dasar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , yang jelas mengancam pelaku mencakup subsidi BBM dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Kini semua mata tertuju pada langkah Polres Bitung : beranikah mengungkap tuntas jaringan dari PT Berkat Trivena Energi atau justru mengulang pola lama yang membuat mafia solar tetap subur di tanah Minahasa

Sementara itu,penyampaian Gubernur Sulawesi Mayjen TNI ( Pur ) Yulius Selvanus Komaling, SE menyatakan ke publik bahwa sejak dirinya menconkan diri sebagai Gubernur Sulut kondisi antri solar cukup parah.

Karena itu, Gubernur YSk menegaskan, akan berkoordinasi dengan Paminal Polda Sulut serta pihak-pihak yang berkompeten untuk membahas masalah antrian solar di Sulut.

“Jangan sampai distribusi BBM yang tidak baik kemudian menghentikan ekonomi masyarakat, karena itu kita akan cari solusinya,” ucap Gubernur YSK saat diwawancarai sejumlah wartawan. Soal mafia solar? “Saya tangkap..saya tangkap,” tegas Gubernur Sulut YSK

Hingga berita di tertibkan, pihak Polda dan Polres Bitung Sulawesi Utara dan pemilik PT Berkat Trivena Energi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan dalam penjualan atau Pembongkaran bahan bakar jenis solar di Pelabuhan Perikanan Bitung, Meski demikian  tekanan publik semakin besar agar aparat segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. (Tim red)