Hakiminvestigasi.com

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan sidak terhadap PT PSI, perusahaan baja asal China yang menggelapkan pajak dengan tidak membayar PPN. Hasil sidak menunjukkan kerugian negara sekitar Rp 500 miliar.

Purbaya mengungkapkan, modus penggelapan pajak dilakukan dengan mengakali transaksi jual beli secara tunai sehingga tidak menyetorkan PPN. Tindakan ini melanggar Pasal 35A UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

DJP menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp 583,36 miliar dan bisa tembus Rp 4 triliun tiap tahunnya dalam periode 2016-2019. Pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap 40 perusahaan afiliasi lainnya yang terindikasi melakukan penggelapan pajak, termasuk PT PSM dan PT VPM.

“Penggelapan pajak ini diduga melibatkan jaringan yang lebih luas, sehingga perlu diusut tuntas untuk menemukan dan tangkap dalangnya,” kata perwakilan Aktivis BAIN HAM RI,Purbaya menegaskan, “Kita ingin perbaiki itu supaya ke depan enggak ada lagi proses seperti ini. Supaya ada persaingan yang fair di pasar.”

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan, para pengemplang pajak juga memiliki beberapa modus lain, seperti melaporkan SPT tidak sebenarnya dan menggunakan rekening pengurus untuk menyembunyikan omzet. Sidak mendadak Purbaya menjadi peringatan besar bagi 40 perusahaan afiliasi lainnya yang terindikasi melakukan penggelapan pajak.

#puraya#fb#

(Timred)