Hakiminvestigasi.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang potensi risiko korupsi dalam beberapa sektor, termasuk pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, hibah, dan pengadaan barang/jasa (PBJ). Peringatan ini disampaikan dalam audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (11/11).
KPK menemukan beberapa indikasi penyimpangan, seperti ketidaksinkronan usulan Pokir, penyedia berulang, hibah tidak sesuai ketentuan, dan transaksi PBJ senilai Rp425 miliar dari penyedia luar kota. Hal ini berpotensi melemahkan integritas birokrasi dan meningkatkan risiko korupsi.
Kepala Satgas Korsup Wilayah III-1 Jawa Timur, Wahyudi, menjelaskan bahwa KPK melakukan pencegahan melalui evaluasi, kontrak payung, dan penguatan verifikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Temuan ini berdampak pada turunnya nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkot Surabaya dari 79,56 pada 2023 menjadi 72,11 pada 2024.
KPK meminta Pemkot Surabaya untuk melakukan mitigasi segera agar tidak terjadi penindakan. Beberapa rekomendasi yang diberikan termasuk menyusun kertas kerja verifikasi Pokir yang lebih rinci, mengintegrasikan data penerima hibah ke sistem terpadu, dan memastikan pemberian hibah hingga bantuan keuangan dilakukan secara transparan.
Pemkot Surabaya telah berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK dan meningkatkan integritas birokrasi. Semoga dengan kerja sama ini, Kota Surabaya dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
#kpkgoid#
(TimRed)







