Hakiminvestigasi.com

Surabaya_11 November 2025 _Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menemukan dugaan under invoicing saat melakukan inspeksi mendadak di Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya. Salah satu contohnya adalah mesin dengan harga tercantum hanya sebesar 7 dolar AS atau sekitar Rp117 ribu, padahal harga pasarnya bisa mencapai Rp40-50 juta.

Purbaya langsung memerintahkan pengecekan ulang terhadap dokumen dan fisik barang, serta menekankan pentingnya penggunaan teknologi untuk memperkuat pengawasan dan memastikan integritas petugas. Kasus ini merupakan bagian dari upaya pembersihan praktik undervaluation yang merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk.

Kejadian ini menuai perhatian tajam poblik termasuk Komnas LP KPK dan BAIN HAM RI menilai kejadian ini sangat merugikan negara dan meminta agar kasus ini dibawa ke ranah hukum untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan. “Kami dari Komnas LP KPK menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dibawa ke ranah hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan terwujud,” tegas Zul Hakim, Kepala Divisi KLH Komnas Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan.

Pengecekan ulang yang dilakukan Purbaya berhasil memperoleh tambahan penerimaan pajak impor sebesar Rp220 juta dari satu kontainer. KOMNAS LSM LP KPK dan BAIN HAM RI meminta agar kasus ini diusut tuntas dan tidak boleh dibiarkan, sebagai peringatan bagi pejabat lain yang terlibat dalam praktik under invoicing.

#Kemenkeu#

(TimRed)