Hakiminvestigasi.com
Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menekankan aspek penting kontrak internasional dalam kaitannya dengan kepentingan negara pada kegiatan Pelatihan Perlindungan Hukum Aset Negara dalam Kontrak Internasional dan Keputusan Arbitrase. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Kamis (16/4/2026) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Hadir dalam acara ini Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno sebagai keynote speaker. Selain itu turut hadir Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung M. Yusfidli, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Khusnul Khotimah, perwakilan HHP Law Firm yakni Nadia Soraya Andi Kadir dan Daniel Pardede, Ernesto Simanungkalit dari Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamana
Dalam paparannya, Jamdatun membuka diskusi dengan koreksi mendasar terhadap paradigma yang selama ini berkembang, di mana negara sering diposisikan seolah hanya sebagai subjek privat biasa dalam pelaksanaan perjanjian internasional. Ia menegaskan, posisi negara dalam kontrak internasional harus ditempatkan secara proporsional dengan tetap mengedepankan kedaulatan dan perlindungan terhadap aset negara.
Pelatihan ini digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur dalam menyusun serta mengawal kontrak internasional, termasuk menghadapi sengketa melalui mekanisme arbitrase.
www.kejaksaan.go.id
(Timred)







